Ngeri,.....!!!! Dagang Sapi di Ngimbang Ngawen Gunungkidul Diduga Jual Daging Bangkai



Gunungkidul, ExspostNusantara.com- Mencuatnya dugaan penjualan bangkai sapi yang dilakukan S yang merupakan warga padukuhan Ngimbang, kelurahan watusigar, kapanewon ngawen menjadi sorotan publik,masyarakat dan aparat penegak hukum. 


Pasalnya rumor yang beredar di masyarakat terkait penjualan bangkai sapi yang mati mendadak tidak ada laporan pemilik ke dinas terkait. Sapi tersebut diduga mengidap /berpenyakit hingga virusnya diduga menyebar, dan menyebabkan warga setempat terkena virus tersebut. 


Diketahui sapi tersebut milik Sugio warga padukuhan jeruklegi, kalurahan watusigar, kapanewon ngawen yang digaduh tetangganya sendiri bernama tarto. 


Menurut keterangan tarto saat dikonfirmasi pada ( 2/1/2026 ) dirinya mengaku bahwa sapi yang digaduhnya milik saudara Sugio yang tak lain tetangganya sendiri, ia juga mengatakan bahwa sapi milik Sugio yang digaduhnya mendadak mati


" Sapi itu bukan milik saya mas, itu milik tetangganya Sugio yang saya gaduh, " Ucap tarto. 


" Kalau penyebab kematiannya saya gak tahu tiba - tiba matinya mendadak, " Lanjut tarto. 


Saya sudah melaporkan kepemilik sapi ( Sugio) , dan Sugio mengambil bangkai tersebut bersama S selaku dagang sapi, dan mengambil bangkai sapi tersebut dibawa pulang kerumah S ( dagang sapi). 


Menurut hasil investigasi dilapangan awak media telah mendapatkan informasi bahwa  Bangkai sapi disembelih di rumah dagang sapi S lalu dijual ke boyolali. 


Hal tersebut jelas melanggar hukum, dan dari dinas peternakan sudah turun, dan informasi nya kasus ini sudah ditangani polsek ngawen. 


Menurut Sanksi Hukum Pidana, dan Administratif :


* Tindakan menyembelih, dan mengedarkan daging sapi yang mati mendadak ( daging bangkai " Tiren) melanggar beberapa undang - undang :


1.Undang - undang Pangan, dan Undang - Undang Perlindungan Konsumen : Mengedarkan daging bangkai yang tidak layak konsumsi dapat dijerat pindana penjara dan denda milyaran rupiah karena membahayakan konsumen. 


2.Undang - undang Peternakan dan Kesehatan Hewan : Pemilik wajib melaporkan kematian mendadak hewan ke otoritas veteriner guna mencegah penyebaran penyakit zoonosis seperti Antraks. 


3.Peratura Daerah ( Perda) : Beberapa daerah memiliki aturan Spesifik sebagai contoh pelanggaran terkait pengelolaan ternak dapat dikenakan sanksi kurungan hingga 6 bulan, atau denda jutaan.


Hingga berita ini ditayangkan tunggu investigasi selanjutnya. ( tim/ red). 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama